Sertifikasi Ulang

Sertifikasi Ulang

Persyaratan dan Proses Sertifikasi Ulang

PERSYARATAN DAN PROSES SERTIFIKASI ULANG

LS harus memastikan bahwa periode sertifikasi ulang untuk level A ke D akan jatuh tempo 5 tahun setelah sertifikasi awal untuk setiap Level sertifikasi dan domain yang dilamar. Kandidat yang berhasil menerima sertifikat baru selama 5 tahun mulai dari tanggal persetujuan sertifikasi ulang.

Pemegang sertifikat bertanggung jawab untuk memulai, melalui aplikasi, proses sertifikasi ulang hingga maksimal 6 bulan dari tanggal kedaluwarsa sertifikat mereka. Perpanjangan dapat diberikan oleh LS hingga 12 bulan dari tanggal kedaluwarsa sertifikat dengan justifikasi.

Persyaratan untuk berbagai tingkatan sertifikasi ulang dijelaskan dalam tabel di bawah ini:

Kriteria sertifikasi ulang untuk level A, B, C dan D

Jika pemegang sertifikat gagal mendaftar kembali dalam periode waktu yang ditentukan, aplikasi baru perlu dilakukan dalam proses sertifikasi awal.

Hasil-hasil berikut ini dimungkinkan sebagai hasil dari penilaian:

  • pembaruan sertifikat untuk 5 tahun berikutnya pada tingkat yang sama tanpa wawancara;
  • pembaruan sertifikat pada tingkat yang sama setelah bukti memuaskan diberikan dari kegiatan tindak lanjut seperti wawancara, komentar wasit, peninjauan pengaduan dan permintaan kepada Pemohon untuk informasi tambahan; atau
  • tidak diperpanjangnya sertifikat setelah wawancara yang tidak memuaskan dan / atau bukti yang diberikan dari kegiatan tindak lanjut.

Jika tidak diperbarui, dokumentasi pendukung dengan penjelasan harus menyertai rekomendasi tersebut.

LS harus memastikan bahwa pemegang sertifikat mengetahui tanggung jawab mereka untuk memantau tanggal kedaluwarsa sertifikat mereka dan untuk memulai proses sertifikasi ulang. Sebagai layanan kepada pemegang sertifikat, LS dapat mengeluarkan undangan untuk sertifikasi ulang.

Jalur penilaian untuk sertifikasi ulang

LS harus menetapkan, mendokumentasikan, dan menjalankan proses dan prosedur untuk sertifikasi ulang untuk semua tingkatan sesuai dengan skema sertifikasi ulang yang ditunjukkan di bawah ini, tanpa tambahan, termasuk sertifikat yang sebelumnya telah dilakukan oleh LS yang berbeda:

Detail langkah sertifikasi ulang

Bagian ini menyajikan peraturan untuk langkah-langkah sertifikasi ulang bukti terstruktur dan Wawancara yang berbeda atau selain yang sudah dijelaskan dalam proses sertifikasi awal.

Pemohon sertifikasi ulang harus dinilai oleh satu Penilai. Jika ada keraguan mengenai hasilnya, maka Penilai akan mengusulkan wawancara melalui LS dan Pemohon harus diwawancarai oleh dua Penilai. Penilai juga dapat menghubungi wasit untuk melengkapi penilaian.

Jalur penilaian untuk sertifikasi ulang untuk level A, B, C dan D

Wawancara (sertifikasi ulang)

Jika ada keluhan yang diterima oleh LS secara tertulis, terhadap Pemohon sertifikasi ulang tentang kompetensi mereka saat disertifikasi IPMA, harus diberikan kepada Penilai untuk dipertimbangkan.

Jika Penilai, setelah mengevaluasi dokumentasi Pemohon untuk kesesuaian, menganggap perlu untuk merekomendasikan wawancara untuk menindaklanjuti bukti, mereka harus memberikan rekomendasi kepada CB dengan pernyataan tentang bukti tambahan apa yang diperlukan. LS harus membuat keputusan jika wawancara dilakukan berdasarkan rekomendasi Penilai dan bukti yang dicari.

Pemohon akan diminta untuk menyajikan bukti tambahan yang dicari saat wawancara.

Untuk mengontekstualisasikan klaim Pemohon tentang kompetensi dan pengembangan profesional, Pemohon harus memberikan kepada Penilai presentasi 10 menit (maksimum) pada awal wawancara.

Wawancara akan berlangsung tidak lebih dari 1 jam total.