Pengantar Standar IPMA INDONESIA

Peraturan Sertifikasi Internasional IPMA telah dikembangkan dengan tujuan untuk mencapai dan mempromosikan dasar yang diterima secara global untuk Asosiasi Anggota IPMA yang mengoperasikan sertifikasi orang. Peraturan IPMA selaras dengan standar ISO / IEC 17024 untuk penilaian Kesesuaian – Persyaratan umum untuk badan yang mengoperasikan sertifikasi orang.

Sertifikasi individu adalah salah satu cara untuk memberikan jaminan bahwa orang yang disertifikasi memenuhi persyaratan Skema Sertifikasi Tingkat Empat IPMA (IPMA 4-LC). Keyakinan dalam skema sertifikasi masing-masing individu dicapai melalui proses penilaian yang diterima secara global dan penilaian ulang berkala atas kompetensi orang yang disertifikasi.

Salah satu fungsi karakteristik dari Lembaga Sertifikasi (CB) adalah untuk memastikan pelaksanaan penilaian IPMA yang tepat dan untuk menggunakan kriteria yang ditetapkan untuk mengevaluasi kompetensi.

IPMA ICR berfungsi sebagai dasar untuk pengakuan dalam IPMA dari LS dan skema sertifikasi mereka untuk memfasilitasi penerimaan hasil mereka di tingkat nasional dan internasional.

Melalui implementasi CB dari Sistem IPMA, IPMA membantu membangun lingkungan untuk saling pengakuan dan platform untuk pertukaran profesional global dalam proyek, program, dan manajemen portofolio.

Peraturan IPMA ini menetapkan persyaratan yang memastikan bahwa LS yang mengoperasikan Sistem 4-LC IPMA beroperasi secara konsisten, dapat diperbandingkan, dan dapat diandalkan sehingga Calon yang disertifikasi oleh satu CB akan disertifikasi oleh CB lainnya.

Persyaratan dalam Peraturan IPMA ini bersifat spesifik dan dapat diaudit di bawah proses Validasi IPMA. Dalam Peraturan IPMA ini, bentuk-bentuk kata kerja berikut digunakan:

  • “Harus” menunjukkan persyaratan wajib;
  • “Tidak akan” menunjukkan persyaratan larangan yang wajib;
  • “Harus” menunjukkan rekomendasi yang kepatuhannya tidak wajib;
  • “Boleh” menunjukkan izin yang kepatuhannya tidak wajib; dan
  • “Bisa” menunjukkan kemungkinan atau kemampuan yang kepatuhannya tidak wajib.