Sertifikasi
Pengurus
Sertifikasi Profesional IAMPI – Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia
Sertifikasi Profesional IAMPI
Adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan tenaga ahli/profesi dibidang jasa layanan sesuai dengan yang tercantum didalam sertifikat atau lampirannya. Sertifikat Kompetensi berlaku untuk 3 (tiga) tahun untuk Standar IAMPI, 5 (lima) tahun untuk Standar SKK Khusus (BNSP – LPJK) dan 5 (lima) tahun untuk sertifikat internasional IPMA (International Project Management Association). Sertifikat dapat diperbaharui/diperpanjang dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Adapun kualifikasi keahlian IAMPI, meliputi:
Nasional:
Sertifikasi Standar IAMPI:
1. Ahli Muda Manajemen Proyek (A.MP) IAMPI
2. Ahli Madya Manajemen Proyek (MPM) IAMPI
3. Ahli Utama Manajemen Proyek (MPU) IAMPI
Sertifikasi Standar SKK Khusus (BNSP-LPJK):
1. Ahli Muda Manajemen Proyek (Jenjang 7) BNSP/LPJK
2. Ahli Madya Manajemen Proyek (Jenjang 8) BNSP/LPJK
3. Ahli Utama Manajemen Proyek (Jenjang 9) BNSP/LPJK
International:
- IPMA Level D : Certified Project Management Associate
- IPMA Level C : Certified Project Manager
- IPMA Level B : Certified Senior Project Manager
- IPMA Level A : Certified Projects Director
Ketentuan Menjadi Fasilitator/Instruktur Pembekalan/Pelatihan Sertifikasi IAMPI
Penetapan Fasilitator Training Khusus Untuk Sertifikasi Keahlian Manajemen Proyek/Program/Portfolio.
- Fasilitator untuk Training Ahli Muda Manajemen Proyek adalah minimum memiliki Sertifikat Keahlian dengan kualifikasi Ahli Madya Manajemen Proyek IAMPI dan teregistrasi oleh Dewan Pengurus IAMPI.
- Fasilitator untuk Training Ahli Madya/Utama Manajemen Proyek adalah minimum memiliki Sertifikat Keahlian dengan kualifikasi Ahli Utama Manajemen Proyek IAMPI dan teregistrasi oleh Dewan Pengurus IAMPI.
Penetapan Kualifikasi Fasilitator yang dimaksud berlaku di IAMPI.

