Syarat

Pengurus

Syarat Administratif Keanggotaan Dan Sertifikasi IAMPI

Jenis Keanggotaan:

  • Anggota Muda
  • Anggota Umum
  • Anggota Korporasi
  • Anggota Kehormatan

Syarat Keanggotaan:

  1. Anggota Muda IAMPI
    1. Para profesional manajemen proyek muda dan pelajar maksimal berusia 35 tahun.
    2. Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan seperti yang dipersyaratkan
    3. Anggota muda IAMPI ini dapat mempunyai dual membeship, Yaitu selain menjadi anggota muda IAMPI, juga menjadi anggota organisasi proyek manajemen tingkat internasional yang bekerjasama dengan IAMPI.
    4. Mentaati Kode Etik dan Tata laku IAMPI e) Membayar Uang Pendaftaran dan Iuran Keanggotaan.
  2. Anggota Biasa
    1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia.
    2. Mempunyai minat, keahlian dan ketrampilan dalam bidang Manajemen Proyek, Manajemen Program dan Manajemen Portfolio Proyek (tenaga ahli praktisi dan non -praktisi, berpengalaman menangani proyek -proyek konstruksi dan non -konstruksi)
    3. Berpendidikan perguruan tinggi terakreditasi, setingkat S1 (strata satu) dengan pengalaman kerja pada bidang manajemen proyek, manajemen program dan portfolio proyek, minimum 3 tahun atau setingkat minimum D3 (diploma tiga) dengan pengalaman 5 tahun Semua Jurusan/Bidang Study Teknik mau pun Non Teknik dan semua Konsentrasi Studi akan menjadi kategori Anggota Biasa.
    4. Dengan persyaratan tambahan yang diatur dalam ART organisasi, maka anggota biasa IAMPI ini mempunyai nilai tambah khusus, dengan dual membership, yaitu selain menjadi anggota IAMPI, juga menjadi anggota organisasi profesi PM internasional yang bekerjasama dengan IAMPI.
    5. Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan seperti yang dipersyarat – kan.
    6. Mentaati Kode Etik dan Tata laku IAMPI.
    7. Membayar Uang Pendaftaran dan Iuran Keanggotaan.
  3. Anggota Korporasi
    1. Anggota korporasi adalah badan usaha aktif minimum sudah berdiri sejak 3 tahun. Dan yang didirikan diwilayah Negara Kesatuan Repunlik Indonesia, sesuai dengan persyaratan pendirian badan usaha yang berlaku.
    2. Mempunyai minat, keahlian dan ketrampilan dalam bidang Manajemen Proyek, Manajemen Program dan Manajemen Portfolio Proyek
    3. Dengan persyaratan tambahan yang diatur dalam ART organisasi, maka anggota korporasi IAMPI ini mempunyai nilai tambah khusus, dengan dual membership, yaitu selain menjadi anggota IAMPI, juga menjadi anggota organisasi profesi PM internasional yang bekerjasama dengan IAMPI.
    4. Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan seperti yang dipersyaratkan.
    5. Mentaati Kode Etik dan Tata laku IAMPI
    6. Membayar Uang Pendaftaran dan Iuran Keanggotaan.
  4. Anggota Kehormatan adalah Warga Negara Republik Indonesia yang oleh karena jasa-jasanya dalam mengembangkan bidang profesi Manajemen Proyek, Manajemen Program dan Manajemen Portfolio Proyek diusulkan dan diangkat oleh Rapat Anggota menjadi Anggota Kehormatan, dimana permohonan keanggotaannya harus diajukan secara tertulis oleh sekurang- kurangnya 5 (lima) orang Anggota Biasa.

Download Formulir Pendaftaran

Kesulitan dalam pengisian data? Silahkan Hubungi Kami.