Sertifikasi

Pengurus

Sertifikasi Profesional IAMPI – Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia

Sertifikasi Profesional IAMPI

Adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan tenaga ahli/profesi dibidang jasa layanan sesuai dengan yang tercantum didalam sertifikat atau lampirannya. Sertifikat Kompetensi berlaku untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diperbaharui dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Adapun kualifikasi keahlian IAMPI, meliputi:

Nasional:

  1. Ahli Muda Manajemen Proyek (A.MP) IAMPI-BNSP/LPJK
  2. Ahli Madya Manajemen Proyek (MPM) IAMPI-BNSP/LPJK
  3. Ahli Utama Manajemen Proyek (MPU) IAMPI-BNSP/LPJK
Associate/Pencabangan:
  1. ICT Project Manager (TIK) IAMPI-BNSP/LPJK
  2. Construction Manager IAMPI-BNSP/LPJK
  3. Project Supervisor/Project Inspector IAMPI-BNSP/LPJK
  4. Quantity Surveyor IAMPI-BNSP/LPJK
  5. Project Scheduler IAMPI-BNSP/LPJK
  6. Project Cost Controller IAMPI-BNSP/LPJK
  7. Quality Assurance IAMPI-BNSP/LPJK
  8. Quality Control Officer IAMPI-BNSP/LPJK
  9. Project Risk Manager IAMPI-BNSP/LPJK
  10. Project Procurement Specialist IAMPI-BNSP/LPJK
  11. HSE Project Officer IAMPI-BNSP/LPJK

International:

  1. IPMA Level D : Certified Project Management Associate
  2. IPMA Level C : Certified Project Manager
  3. IPMA Level B : Certified Senior Project Manager
  4. IPMA Level A : Certified Projects Director
Ketentuan Menjadi Fasilitator/Instruktur Pembekalan/Pelatihan Sertifikasi IAMPI

Penetapan Facilitator Training Khusus Untuk Sertifikasi Keahlian Manajemen Proyek/Program/Portfolio.

  • Facilitator untuk Training Ahli Muda Manajemen Proyek adalah minimum memiliki Sertifikat Keahlian dengan kualifikasi Ahli Madya Manajemen Proyek IAMPI dan teregistrasi oleh Dewan Pengurus IAMPI.
  • Facilitator untuk Training Ahli Madya/Utama Manajemen Proyek adalah minimum memiliki Sertifikat Keahlian dengan kualifikasi Ahli Utama Manajemen Proyek IAMPI dan teregistrasi oleh Dewan Pengurus IAMPI.

Penetapan Kualifikasi Facilitator yang dimaksud berlaku di IAMPI.