Sertifikasi
Pengurus
Sertifikasi Profesional IAMPI – Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia
Sertifikasi Profesional IAMPI
Adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan tenaga ahli/profesi dibidang jasa layanan sesuai dengan yang tercantum didalam sertifikat atau lampirannya. Sertifikat Kompetensi berlaku untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diperbaharui dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Adapun kualifikasi keahlian IAMPI, meliputi:
Nasional:
- Ahli Muda Manajemen Proyek (A.MP) IAMPI-BNSP/LPJK
- Ahli Madya Manajemen Proyek (MPM) IAMPI-BNSP/LPJK
- Ahli Utama Manajemen Proyek (MPU) IAMPI-BNSP/LPJK
Associate/Pencabangan:
- ICT Project Manager (TIK) IAMPI-BNSP/LPJK
- Construction Manager IAMPI-BNSP/LPJK
- Project Supervisor/Project Inspector IAMPI-BNSP/LPJK
- Quantity Surveyor IAMPI-BNSP/LPJK
- Project Scheduler IAMPI-BNSP/LPJK
- Project Cost Controller IAMPI-BNSP/LPJK
- Quality Assurance IAMPI-BNSP/LPJK
- Quality Control Officer IAMPI-BNSP/LPJK
- Project Risk Manager IAMPI-BNSP/LPJK
- Project Procurement Specialist IAMPI-BNSP/LPJK
- HSE Project Officer IAMPI-BNSP/LPJK
International:
- IPMA Level D : Certified Project Management Associate
- IPMA Level C : Certified Project Manager
- IPMA Level B : Certified Senior Project Manager
- IPMA Level A : Certified Projects Director
Ketentuan Menjadi Fasilitator/Instruktur Pembekalan/Pelatihan Sertifikasi IAMPI
Penetapan Facilitator Training Khusus Untuk Sertifikasi Keahlian Manajemen Proyek/Program/Portfolio.
- Facilitator untuk Training Ahli Muda Manajemen Proyek adalah minimum memiliki Sertifikat Keahlian dengan kualifikasi Ahli Madya Manajemen Proyek IAMPI dan teregistrasi oleh Dewan Pengurus IAMPI.
- Facilitator untuk Training Ahli Madya/Utama Manajemen Proyek adalah minimum memiliki Sertifikat Keahlian dengan kualifikasi Ahli Utama Manajemen Proyek IAMPI dan teregistrasi oleh Dewan Pengurus IAMPI.
Penetapan Kualifikasi Facilitator yang dimaksud berlaku di IAMPI.