Kode Etik
Kode Etik
IAMPI – Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia
Kode Etik & Tata Laku Profesi
Kode Etik dan Tata Laku Profesi
Pada dasarnya seorang Ahli Manajemen Proyek dapat mempunyai kemampuan dan keahlian profesinya berkat usahanya disamping adanya Rahmat dan Karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap usaha dan tindakannya harus selalu siap untuk bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa disamping kepada pihak lain yang berkepentingan yaitu kepada Pemberi Tugas, sesama rekan seprofesi, sesama rekan Ahli Profesi lain, Pemerintah, Masyarakat dan lingkungannya disamping kepada dirinya sendiri.
Ahli Manajemen Proyek adalah profesi yang berupaya dengan akal dan rasa, dengan sikap dan perbuatan untuk mendapatkan hasil kerja yang optimum dan serasi dalam penggunaan sumber-sumber daya dan dana, melalui suatu proses pembangunan seperti yang dikehendaki dalam batasan waktu, kuantitas, kualitas dan biaya.
Ahli Manajemen Proyek adalah profesi yang didalam menjalankan tugasnya selalu bertindak untuk dan atas nama Pemberi Tugas dan merupakan tumpuan kepercayaan Pemberi Tugas, sehingga pelaksanaan proyek berjalan tertib, sesuai batasan permintaan dengan kendala kendala yang telah dikonfirmasikan persetujuannya oleh pihak Pengguna Jasa/Pemberi Tugas.
Untuk menjamin pelaksanaan tugas yang mulia ini dengan sebaik-baiknya, maka disusunlah ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh setiap Anggota Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia.
Kode Etik
Kode Etik
Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
- Penuh perhatian terhadap sesama(Caring for Others)
- Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
- Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
- Menepati janji (Promise Keeping),
- Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
- Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
- Bersikap adil (Fairness),
- Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
- Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
- Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.
Tata Laku Profesi
Tata Laku Profesi
Setiap Anggota IAMPI, wajib mentaati dan melaksanakan Tata Laku Profesi bagi Anggota IAMPI, yaitu:
- Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi Manajemen proyek dalam hubungan kerjanya, baik dengan pihak pemberi tugas, sesama rekan seprofesi, sesama Rekan Ahli Profesi lain, Pemerintah dan Masyarakat.
- Bertindak jujur, adil, lugas dan transparan dengan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan baik kepada Pengguna Jasa maupun penyedia jasa lainnya tanpa merugikan para stakeholder lain termasuk Pemerintah dan Masyarakat.
- Saling bertukar pengetahuan dalam bidang keahliannya secara wajar dengan sesama Rekan seprofesi dan atau Ahli Profesi lainnya.
- Selalu meningkatkan pengertian dan apresiasi Masyarakat terhadap profesi Ahli Manajemen Proyek pada khususnya dan profesi lain pada umumnya sehingga Masyarakat dapat lebih menghayati peran dan hasil karya Profesional Ahli Manajemen Proyek.
- Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang wajar, layak dan memadai bagi para Ahli Manajemen Proyek pada khususnya dan Ahli-ahli lain pada umumnya.
- Menghargai dan menghormati reputasi profesional Rekan Ahli Manajemen Proyek pada khususnya serta Rekan Ahli lain pada umumnya sesuai perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya masing masing.
- Mendapatkan tugas berdasarkan standar keahlian, kemampuan dan kompetensinya secara profesional tanpa melalui jalan-jalan yang tidak wajar, antara lain dengan cara menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
- Bekerjasama sebagai Ahli Manajemen Proyek hanya dengan sesama Rekan seprofesi, Tenaga Ahli dan / atau rekan Ahli Profesional lain yang memiliki integritas yang tinggi.
- Dalam melaksanakan tugasnya Seorang Ahli Manajemen Proyek harus selalu menjaga etika profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan Pemberi Tugas.
- Seorang Anggota IAMPI, dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara profesional bilamana:
- Membocorkan dan/atau menyebarluaskan hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia bagi para Pengguna Jasa/Pemberi Tugas tanpa seijin yang bersangkutan.
- Membocorkan dan atau menyebarluaskan hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia bagi para Pengguna Jasa/Pemberi Tugas tanpa seijin yang bersangkutan.
- Menerima pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut (Technically unqualified Job) secara teknis tidak memenuhi persyaratan.
- Melakukan pekerjaan dan atau mempunyai perjanjian dengan pihak lain yang dapat mengganggu obyektivitas dan independensinya dilihat dari kepentingan Pengguna Jasa/Pemberi Tugas.
- Tidak membicarakan dan menyepakati terlebih dahulu dengan Pihak Pengguna Jasa/Pemberi Tugas tentang besaran dan perhitungan imbalan jasa bagi tenaga ahli nya maupun biaya-biaya lain.
- Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai Ahli Manajemen Proyek.